Ikut rapat bareng Rachmawati, Dhani menolak dituduh terlibat makar
Dhani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Tim kuasa hukum Dhani mengaku belum berencana mengajukan pra peradilan.
Ahmad Dhani disebut-sebut ikut serta dalam rapat yang diduga merencanakan makar di kediaman Rachmawati Soekarnoputri. Dhani ditangkap di hari yang sama dengan para tersangka kasus dugaan makar.
Pengacara Ahmad Dhani, Akhmad Leksono membenarkan jika Dhani ikut rapat tersebut. Namun dia membantah jika klienya akan melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi-JK.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Ahmad Dhani mungkin ada beberapa kali hanya ikut-ikut (rapat) saja tetapi dia tdak dikenakan atau terlibat sangkaan atau perbuatan makar tersebut, jadi jauh itu dari apa yang digambarkan atau timbul image di masyarakat," kata Akhmad Leksono di Polda Metro Jaya, Senin (12/12).
Dhani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Tim kuasa hukum Dhani mengaku belum berencana mengajukan pra peradilan.
"Terkait dengan status tersangkanya ini kami akan berpikir dan langkah-langkah hukum berikutnya, jadi sampai saat ini untuk kasus masalah Ahmad Dhani ini belum berpikir untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga:
Gerindra siap pasang badan bela Rachmawati dan Eko Sandjojo
Aksi menantang Sri Bintang ogah dituding pelaku makar
Misteri aliran dana makar & bantahan puteri Soekarno
Instruksi Prabowo Subianto saat kadernya dituduh makar
Rachmawati tak akan ajukan praperadilan atas kasus tuduhan makar