Indonesia darurat kekerasan anak, Khofifah sindir komitmen negara
Khofifah mendesak secepatnya diterapkan sanksi sosial dan hukuman kebiri bagi pelaku.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah saatnya negara memberi hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak. Sebab dia merasa negara seolah tidak serius melindungi anak-anak.
Khofifah menyebut, sejak Februari 2015, dia menyatakan Indonesia sudah darurat kekerasan anak. Namun, kata dia, saat itu banyak yang menganggap dia berlebihan.
"Dibilang, 'ah lebay'. Tapi ketika kita menemukan kasus Angelina (Engeline), kita memperbincangkan kembali masalah ini. Demikian pula saat terjadi kasus Ananda dan Yuyun, dibahas lagi. Jadi sebetulnya kita sedang tidak serius untuk melindungi anak-anak bangsa," kata Khofifah di Gorontalo, Rabu (4/5).
Khofifah meminta, cara menerapkan sanksi sosial adalah dengan memajang foto pelaku kepada khalayak di ruang publik dan dunia maya, termasuk jejaring sosial.
"Saya pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus dipublish, termasuk di media sosial," imbuh Khofifah.
Menurut Khofifah, hukuman sosial seperti itu diharapkan membikin jera para pelaku, sekaligus mencegah terjadinya pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia.
"Jika pelaku akan melakukan lagi hal yang sama, dia akan berpikir lagi, karena bukan hanya dia yang menanggung malu tapi juga seluruh kerabat dan keluarganya. Social punishment ini berat bagi pelaku," ujar Khofifah seperti dilansir dari Antara.
Khofifah menyatakan, hukuman lain mesti diterapkan kepada pelaku pemerkosaan adalah kebiri. Di beberapa negara, lanjut dia, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia buat mengurangi hasrat seksual para pelaku.
Zat kimia itu memiliki masa berlaku bervariasi dari sepuluh hingga 20 tahun. Hal itu dianggap efektif menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak.
"Ini tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak mereka selesai menjalani hukuman tidak menjadi residivis," tambah Khofifah.