Cak Imin Desak Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cak Imin berharap peraturan turunan dari beleid KIA segera diterbitkan.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Kegiatan itu digelar Perempuan Bangsa dan para anggota DPR di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (21/7).
"Undang-Undang ini harus terus kita sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024. Karena apa? Karena kita memiliki banyak problematika mulai dari kehamilan, kelahiran, masa balita hingga munculnya ancaman stunting di mana-mana," kata Cak Imin saat sosialisasi.
Cak Imin menjelaskan, setekah payung hukum KIA diketok maka tantangan berikutnya adalah bagaimana mengawal pelaksanaannya agar ibu dan anak bisa sejahtera dalam mewujudkan Indonesia adil dan makmur.
"Kita bersyukur bangsa Indonesia menghasilkan undang-undang yang sangat penting ini. Karena itu moga-moga undang-undang ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Pak Jokowi maupun nanti pemerintahan Pak Prabowo Subianto, kita akan sukseskan Indonesia tanpa stunting. Indonesia tanpa tingkat kematian bayi yang besar," harap Cak Imin.
Dia memastikan, sosialisai UU KIA akan terus dilanjutkan ke lokasi-lokasi lain. Seremoni yang dilakukan hari ini di CFD Jakarta berbentuk launching dan akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya.
"Ini hanya launching, nanti di daerah maupun masyarakat umum (juga akan sosialisasi) seperti yang dilakukan hari ini seperti organisasi-organisasi kaum muda NU, ada Ikatan Pelajar Putri NU, ada Fatayat NU, ada Muslimat NU, ada Korp PMII Putri. Semua ini nanti akan menyebar di organisasi-organisasi mendorong terwujudnya dan pelaksanaan Undang-Undang 4 2024," harap dia.
Cak Imin berharap peraturan turunan dari beleid KIA segera diterbitkan. Dia memastikan, DPR akan terus mendesak pemerintah menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi sehingga UU Nomor 4/2024 bisa segera terlaksana.
"Jadi kenapa kita launching di lapangan? supaya presiden menyaksikan, mungkin banyak hal yang belum terjangkau dari undang-undang ini, jadi pemerintah dapat melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Juga lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga terlibat," jelasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
UU ini diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui disahkannya RUU KIA pada 4 Juni 2024.