Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kini telah dipindahkan dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9) kemarin. Pemindahan dilakukan sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
"LPSK bekerja sama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam, sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses kunjungan bagi keluarganya. Lokasi Lapas Cirebon juga dinilai lebih efektif mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
"Posisi Sd (Sudirman) sebagai pemohon PK juga mendapatkan pendampingan saat persidangan," ujar Sri.
Pendampingan dibutuhkan karena Sudirman memiliki kondisi rentan terkait kemampuan intelektualnya. Dia bisa memberikan keterangan yang tidak sesuai ketika berada di bawah tekanan.
"Oleh karena itu, perlindungan diberikan untuk mengurangi risiko tersebut. LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan," ujarnya.
Sudirman saat ini merupakan Terlindung LPSK yang berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Sidang PK ini merupakan rangkaian dalam perkara kematian Vina dan Eky. LPSK telah memutus memberikan perlindungan kepada 6 orang yang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD selama proses PK.
"LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah mengirim surat rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana Sd ke Lapas Kelas I Cirebon pada Selasa (6/9).