Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Minta Bantuan Peradi
Bantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa itu diberikan langsung dari Sudirman.
Otto mengaku sudah banyak melakukan perbincangan.
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Minta Bantuan Peradi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, kedatangan keluarga beserta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2016 silam. Otto mengatakan, kedatangannya itu adalah untuk meminta atau memohon perlindungan kepada Dewan Pimpinan Nasional.
"Ini Benny, kakaknya Sudirman, dan ibunya dan ayahnya. Akhirnya meminta bertemu juga kepada kami untuk membantu saudara Sudirman ini yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya adalah tidak pernah dilakukan," kata Otto di Jakarta.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini, Otto mengaku sudah banyak melakukan perbincangan. Oleh karenanya, Peradi nantinya akan siap memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
"Nah tadi sudah saya katakan juga kepada keluarga, kepada Benny dan juga kepada ibu dan ayahnya. Karena Peradi ini adalah memang sebuah organisasi yang juga punya PBH, pusat bantuan hukum Peradi yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma," jelasnya.
"Di mana kami ada di seluruh ada 160 cabang di seluruh Indonesia, maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," sambungnya.
Bantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa itu diberikan langsung dari Sudirman. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman, yang kini berstatus sebagai tahanan.
Hal ini dilakukan karena sebagai salah satu langkah awal Peradi untuk memberikan bantuan.
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadi kan berbincang-bincang, saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan 'belum tahu pasti', ya saya katakan 'bukannya dia narapidana? Sudah ada dihukum' kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas," ungkapnya.
"Nah nanti kami akan cek juga, apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," pungkasnya.
merdeka.com
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus dibawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.