Catat, Ini Hak Anak Saat Baru Dilahirkan
UU KIA fokus terhadap kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan
UU KIA fokus terhadap kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan
Catat, Ini Hak Anak Saat Baru Dilahirkan
DPR RI meresmikan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan pada hari Selasa (4/6) kemarin.
UU KIA fokus terhadap kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Dari banyaknya poin yang dibahas, Pasal 11 secara spesifik mengupas mengenai hak anak yang baru menyentuh usia 1.000 hari pertama.
Berikut bunyinya:
Diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan b bahwa setiap anak berhak:
a) hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal;
b) atas identitas diri dan status kewarganegaraan.”
Kemudian Pasal 11 Ayat 1 huruf c menyoroti mengenai pemberian air susu ibu eksklusif (ASI) pada anak di bawah 2 tahun, bahwa setiap anak berhak:
c) mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak.
UU KIA juga mengatur mengenai hak anak untuk memperoleh layanan kesehatan dan gizi yang optimal, khususnya Pasal 11 Ayat 1 huruf d hingga g, yaitu setiap anak berhak:
d) mendapatkan makanan pendamping air susu ibu sesuai dengan standar mulai usia 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun;
e) mendapatkan jaminan gizi sejak lahir sampai dengan usia 2 (dua) tahun;
f) memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental;
g) memperoleh pemenuhan kesejahteraan sosial.
Sementara UU KIA Pasal 11 Ayat 1 huruf h sampai j membahas hak anak untuk tumbuh di lingkungan yang terbaik, diatur bahwa setiap anak berhak:
h) mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
i) berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak yang sebaya; dan
j) mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang.
Melalui peraturan yang baru ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan bahwa UU KIA menjadi bukti kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir di Rapat Paripurna mewakili Presiden.
(Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih)