Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (4/6). Ada beberapa aturan di dalam UU tersebut. Salah satunya yang ramai diperbincangkan mengenai aturan cuti bagi ibu melahirkan.
Dalam aturan UU KIA disebutkan perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Merujuk aturan tersebut artinya ibu pekerja bisa cuti selama 6 bulan setelah melahirkan. Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Namun di sisi lain, tak sedikit para perempuan resah dan khawatir adanya aturan cuti tersebut.
Misalnya saja Abier Putri, pegawai swasta ini khawatir UU KIA akan membuat banyak perusahaan mengubah syarat bagi pelamar kerja.
Menurutnya, perusahaan pasti akan menerapkan syarat-syarat yang bakal merugikan perempuan.
"Adanya aturan cuti 6 bulan pasti bikin perusahaan mikir dua kali nerima perempuan yang sudah menikah. Ujung-ujungnya, syaratnya singel atau belum menikah diterapin. Kalau setiap perusahaan kaya gitu, ya kasihan kan perempuan yang sudah menikah jadi susah dapat kerja. Jadi yang bakal dirugiin perempuan lagi,"
katanya melalui pesan kepada merdeka.com, Rabu (5/6).
merdeka.com
Perempuan 28 tahun ini juga mengatakan bagi ibu yang telah bekerja pun bukan tak mungkin jadi masalah ke depannya.
Meski saat ini menjadi pegawai bisa menjadi pertimbangan perusahaan untuk memutus hubungan kerja.
"Kalau yang udah enak jadi pegawai bukan enggak mungkin ada dampaknya kan. Misal perusahaan ogah rugi, bisa aja kan nyari-nyari kesalahan terus PHK,"
kata Putri.
Sementara itu, Dian Sari mengaku khawatir dan juga senang disahkan UU KIA tersebut. Dia khawatir justru perusahaan mengambil kebijakan tak terduga kepada para pegawai yang cuti melahirkan."Memang kan sebenarnya kalau dibaca utuh itu cuti 3 bulan kedua dengan syarat tertentu dari dokter. Kalau memang ada yang sampai 6 bulan, nanti khawatirnya pas masuk malah dipindah tugas ke divisi lain atau PHK. Tapi semoga si perusahaan-perusahaan enggak gitu ya," kata Dian.
Sisi senangnya, Dian mengatakan selama cuti bisa merawat dan mengurus anak dengan baik.
Ibu dua anak ini berharap adanya aturan ini tidak berdampak buruk ke para ibu pekerja.
Untuk diketahui, ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.