Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita Melahirkan
Ketentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr Hasto Wardoyo mendukung kebijakan pemberian cuti melahirkan selama enam bulan bagi pekerja wanita.
Ketentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024.
Hasto menilai penting pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan. Dia menyebut, penerapan aturan cuti lebih panjang tersebut untuk mendukung program asi eksklusif bagi bayi baru lahir.
"Penting sekali untuk 1.000 hari kelahiran. Dengan cuti 6 bulan, dan bisa memberikan ASI eksklusif secara optimal," kata Hasto dalam acara Ngopi Bersama Rekan Media di Kantor BKKBN Pusat, Jakarta, Jumat (9/8).
Dia menyebut, BKKBN memiliki andil dalam melahirkan kebijakan pemberian cuti selama enam bulan bagi pekerja perempuan. Saat itu, BKKBN diminta secara langsung untuk melakukan kajian terkait masa cuti untuk mendorong program pemberian ASI secara eksklusif.
"Dulu BKKBN diminta untuk memberi masukan untuk regulasi tentang cuti melahirkan itu (UU KIA). BKKBN masukin cuti melahirkan 6 bulan," kenang dia.
Dia berharap, kebijakan pemberian cuti hamil selama 6 bulan ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh pekerja perempuan. Sehingga, dapat membantu pemerintah mencapai target Indonesia Emas pada 2045 mendatang.
"Mudah-mudahan UU KIA ini bisa segera dilaksanakan, sehingga cuti jadi lebih panjang dan untuk menuju SDM Emas 2045 kan harus sehat manusianya," tegas Hasto.
Minta Pengusaha Tak Permasalahkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai aturan cuti melahirkan maksimal enam bulan untuk ibu pekerja sangat manusiawi. Dia menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
"Kalau diberikan cuti seperti itu, saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia pun meminta pengusaha tak mempersoalkan aturan tersebut. Jokowi mengatakan aturan baru soal cuti hamil salah satu bentuk menghargai perempuan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU KIA).
Salah satu isi aturan ini adalah cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan atau cuti melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.