Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha
Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha
Presiden Joko Widodo telah meneken aturan yang mengizinkan pegawai perempuan mengambil cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No.4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai cuti melahirkan hingga 6 bulan tersebut membutuhkan kesediaan semua pihak, terutama dunia usaha.
"Jadi, (hak cuti melahirkan) ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (10/7).
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi dunia usaha yang mempertimbangkan untuk mengurangi pegawai perempuan dalam proses rekrutmen perusahaan.
Wacana tersebut muncul, karena UU KIA dalam salah satu pasalnya memberikan fasilitas hak cuti melahirkan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan, sehingga dapat mengurangi produktivitas kerja.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut tentu tidak berpihak pada dunia usaha. Namun pemerintah menilai hak cuti melahirkan untuk ibu pekerja bertujuan mempersiapkan generasi emas Indonesia.
Dilansir dari Antara, Muhadjir juga mengakui kebijakan tersebut tentu mengurangi produktivitas ibu pekerja di tempat perusahaannya bernaung.
merdeka.com
"Ini kan ada tujuan lebih 'urgent' gitu ya daripada kepentingan jangka pendek. Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas," kata Muhadjir.
"Tapi-kan produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja itu,"
sambung Muhadjir.
Muhadjir menambahkan cuti melahirkan untuk ibu menyusui juga akan membuat sang ibu bekerja lebih maksimal, karena anak tumbuh dalam pengasuhan orangtua langsung.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 2 Juli 2024.
UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja. Salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama 6 bulan.
Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.