UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker.
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
UU tersebut mengatur bahwa perusahaan dilarang memecat pegawai yang tengah cuti pasca melahirkan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1).
“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1.
Pasal ini juga menyebutkan, ibu yang cuti melahirkan tetap mendapatkan haknya. Hak-hak pegawai telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sementara peraturan bagi pekerja perempuan sendiri diatur dalam Pasal 76 paragraf 3 tentang perempuan. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja perempuan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024. Sementara itu, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.