Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya
Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan tidak hanya mengatur soal hak bagi ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan. UU tersebut Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.
UU KIA terbaru ibu hamil berhak mendapat cuti hingga 6 bulan pasca persalinan, maka suami juga berhak untuk mendapat hak cuti maksimal 3 hari untuk mendampingi Istri selama proses persalinan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), dimana ayat 1 menjelaskan bahwa suami berhak mendampingi istri selama proses persalinan.
Bunyi ayat 1:
“Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi”
Sementara pada ayat 2 dijelaskan hak suami untuk mendapat cuti paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan. Sementara untuk mendampingi istri yang keguguran, hak cuti yang ditentukan adalah 2 hari.
Bunyi ayat 2:
“Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.”
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (3) juga mengatur hak cuti suami ketika istri mengalami gangguan kesehatan pasca melahirkan, lalu saat anak mengalami gangguan kesehatan, dan jika istri atau anak meninggal dunia.
Sementara di ayat 4 suami diwajibkan untuk menjaga kesehatan istri dan anak, menyediakan gizi yang cukup, dan mendamlingi mereka untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan giziyang layak sesuai dengan standar.