INFOGRAFIS: Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran dan alat bukti selama proses pra penuntutan hingga persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Pembacaan tuntutan ini diawali dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Senin, 16 Januari 2023. Dilanjutkan pembacaan tuntutan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Kemudian Putri dan Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Kejaksaan Agung menjelaskan, tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan. Tinggi rendahnya tuntutan hukuman diberikan JPU terhadap kelima terdakwa sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran dan alat bukti selama proses pra penuntutan hingga persidangan.
Ferdy Sambo dituntut paling tinggi. Pertama, karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Kedua, berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Perbuatan telah mencoreng institusi Polri. Perbuatan Sambo juga menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Bharada E menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eksekusi yang dilakukan Bharada E, maka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi terlaksana. Jaksa telah mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E. Status tersebut telah meringankan tuntutan terhadap Bharada E dibandingkan ke Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk tiga terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf dituntut sama. Pertimbangan jaksa, ketiganya sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya pembunuhan berencana.
Baca juga:
VIDEO: Kejagung Naik Pitam Dituduh Tuntutan Sambo, Putri & Eliezer Masuk Angin
VIDEO: Kejaksaan Agung Tanggapi Tuntutan Sambo & Eliezer Lebih Tinggi dari Putri
VIDEO: Pengacara Hendra Vs Hakim Perang Peribahasa Singgung Penegakan Keadilan
VIDEO: Hakim Suhel Sentil Pengacara Agus & Hendra Bikin Kesimpulan Tak Bisa Dipidana
VIDEO: Pernyataan Pedas Arteria Dahlan Anggap Komnas HAM Genit di Kasus Sambo
Mahfud MD: Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Untuk Bebaskan Ferdy Sambo