Ingin beli mobil dan HP, pasutri asal Demak ini tipu ABK Rp 49 juta
Pelaku menipu korban dalam jual beli solar.
Butuh mobil dan barang mewah, pasangan suami-istri (pasutri), Teguh dan Anita, asal Mragen, Demak, Jawa Tengah, nekat menipu rekan bisnisnya yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, Joko Budianto, warga Jalan Kapas Baru. Alhasil, keduanya terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (15/1).
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, penipuan yang dilakukan dua tersangka itu adalah bisnis jual-beli solar.
"Korban berniat membeli solar 10 ton, melalui dua tersangka, dan sudah mentrasfer uang Rp 49 juta," terang Lily di Mapolrestabes Surabaya.
Mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini melanjutkan, "Awal cerita, antara korban dan dua tersangka ini sudah saling kenal sejak lama. Mereka, kenal melalui teman korban, yang bernama Eko."
Kemudian, masih kata Lily, korban yang bekerja sebagai ABK itu, menghubungi Eko untuk membeli 10 ton solar untuk bahan bakar kapal. "Selanjutnya, Eko meminta korban menghubungi seseorang bernama Lusi, yang tak lain adalah tersangka ANT (Anita). Dari komunikasi itu, tersangka ini menyanggupi bisa mengirim 10 ton solar ke Bawean, seperti permintaan korban," sambungnya.
Karena sudah saling kenal dan percaya, korban mentrasfer uang Rp 49 juta via rekening BNI. "Sayangnya, uang ini gunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Pengakuan pasutri ini, ung tersebut untuk membeli mobil, dan barang-barang mewah. Uangnya sendiri, tinggal Rp 16,1 juta, yang kami sita," katanya.
Polwan dengan satu melati di pundak ini menambahkan "Modus kejahatan tersangka ini, dengan mengganti-ganti nama. Di antaranya nama Lusi, Aminah dan lainnya, seperti yang ada di enam buah KTP milik tersangka ANT dan TGH ini. Jadi keduanya suka membuat KTP dengan nama berbeda-beda."
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lain. Karena dengan barang bukti KTP yang banyak ini, ada kemungkinan ada korban lain. Kalau pengakuannya sih baru sekali, tapi kami masih dalami," tandasnya.
Sementara tersangka Anita mengaku, uang hasil penipuan itu, baru akan dibelikan mobil. "Mobilnya belum ada. Uangnya kan baru ditransfer tanggal 11 bulan ini (Januari). Tapi sebagian uangnya sudah dibelikan beberapa handphone," aku ibu satu anak ini.
Berdasarkan barang bukti yang disita polisi, uang hasil penipuan itu sudah dibelikan sembilan unit HP merek Samsung, dua unit HP Nokia, satu HP Advan, satu BlackBerry, dan satu unit HP merek Cross.
Barang bukti lain; satu lembar STNK mobil, satu STNK motor, lima lembar KTP palsu, satu buku tabungan BRI, enam lembar ATM Bank Mandiri, dua lembar ATM BNI dan satu ATM BRI, serta sisa uang Rp 16,1 juta.
Selanjutnya, pasutri ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.