Ini alasan JK jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan Wapres
Ini alasan JK jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan Wapres. Dia pun menjelaskan, permohonan ini baru didaftar karena melihat gugatan Perindo ada konteks dimana JK perlu turun untuk menjelaskan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan sendiri. Diketahui, yang melakukan gugatan yaitu Partai Perindo, terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.
"Iya pasti (permintaan Pak JK). Kan kami kuasa hukumnya," ucap kuasa hukum Wapres JK, Irman Putra Sidin, Jumat (20/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
Dia pun menjelaskan, permohonan ini baru didaftar karena melihat gugatan Perindo ada konteks dimana JK perlu turun untuk menjelaskan.
"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.
Lebih lanjut, hal itu kata dia sekaligus mengonfirmasi apa yang diajukan Perindo meskipun penjelasannya bisa tidak sama.
"Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk Wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, Sudah ada 7 Wapres," ungkap Irman.
Dia pun hanya memberikan sinyal, bahwa memang ada keinginan JK maju kembali sebagai Cawapres di 2019.
"Begini, duduk jabatan kekuasaan itu bukan soal keinginan. Tetapi ini soal panggilan dan amanah. Siapapun itu. Kita bisa berdosa jika menolak panggilan dan amanah itu. (Artinya) memberikan dukungan kepada gugatan partai politik. Karena ini konstitusional. Artinya diapresiasi," tuturnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
JK ajukan diri jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan wapres
Sambil tunggu hasil gugatan MK, PDIP cari sosok setara JK untuk cawapres Jokowi
Dampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Puan saksikan Torch Relay Asian Games 2018
Wapres JK harap pembangunan politeknik di Bone dimulai tahun ini
Wapres JK: Api obor simbol semangat bangsa Indonesia sukseskan Asian Games 2018
Ani Yudhoyono: Terima kasih atas kunjungan Pak Jokowi