Ini alasan Kejagung tak periksa Jokowi dalam kasus Transjakarta
Sebelumnya, Udar berharap Kejagung juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin resmi menahan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Udar berharap Kejagung juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Namun sampai saat ini penyidik Kejagung belum juga memeriksa Jokowi. Alasannya, memeriksa seseorang tak semata-mata dapat dilakukan atas perkataan tersangka, tapi juga harus ada alat bukti.
"Kata Jampidsus memeriksa tidak semata-mata karena respon yang dikatakan tersangka tapi alat bukti yang berbicara. Sampai saat ini belum mencukupi ke arah itu (terkait kasus korupsi)," terang Kapuspen Kejagung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9).
Kendati begitu Tony memberi ruang jika Udar bersikeras meminta Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan dirinya.
"Kalau mau mengajukan saksi memang bisa, tapi usaha sendiri bukan kewajiban penyidik menghadirkan," sambung dia.
Menurut Tony sampai saat ini penyidikan masih berlangsung dan memungkinkan terjeratnya pelaku baru dalam kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berlangsung kemungkinan (ada pelaku lain) masih terbuka," tutup dia.