Ini alasan PNS Kemenag polisikan Ahok dengan tuduhan menista agama
Ini alasan PNS Kemenag polisikan Ahok dengan tuduhan menista agama. Asroi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama melaporkan Basuki Tjahaja Purnama usai melihat cuplikan video pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menghadirkan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra untuk memberikan keterangan kedua dalam sidang kali ini. Asroi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama melaporkan Basuki Tjahaja Purnama usai melihat cuplikan video pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Asroi mengatakan, pertama kali mengetahui adanya dugaan penistaan agama dari televisi. Kemudian dia mencari video tersebut di Youtube. Namun ternyata, mereka hanya menonton durasi 47 menit dari total durasi video selama 1 jam 43 menit.
"Penodaan agama dari menonton TV, media elektronik. Yang ditonton terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menodai agama Islam," katanya dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dia mengungkapkan, sebelum melakukan pelaporan pihaknya melakukan pembahasan dengan tujuh orang di masjid. Dan kesimpulan yang mereka peroleh adalah Basuki atau akrab disapa Ahok itu melakukan penistaan agama. Bahkan, rencana pelaporan tersebut mendapatkan restu dari ulama yang biasa ceramah di masjid.
"Karena itu sebagai warga negara yang baik jangan sampai agama lain dinodai. Kita harus laporkan ini dan melakukan aksi damai," tegasnya.
Atas dasar tersebut, Asroi melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke di Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara pada 21 Oktober 2016. Setelah itu, dia diminta keterangan untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 17 November 2016