Ini daftar 11 terpidana mati yang grasinya ditolak Jokowi
11 Napi itu terdiri dari 8 kasus narkotika dan 3 kasus kejahatan pembunuhan.
Kejaksaan Agung sampai hari ini telah menerima surat keputusan presiden yang menolak grasi 11 terpidana mati. Kesebelas terpidana mati tersebut terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing.
"11 Itu terdiri dari 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Tony mengatakan, dari sebelas terpidana mati yang ditolak grasinya tersebut terdiri atas tujuh warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Menurut Tony, ada tujuh warga asing terpidana mati terkait kasus narkotika dan satu warga negara Indonesia, sedangkan tiga warga negara Indonesia lainnya tersangkut kasus pembunuhan.
"1 dari Brazil, 1 dari Prancis, 1 Filipina, 1 Ghana, 1 Nigeria, dan 2 Australia," ujar Tony.
Dari penelusuran merdeka.com yang dihimpun berbagai sumber, berikut nama-nama terpidana mati gelombang kedua:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014. Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.
4. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.
8. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)
Putusan Grasi: Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 kg di tahun 1999.
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004
11. Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005