Ini isi surat Novanto mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di KPK
Ini isi surat Novanto mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Surat tersebut, kata Febri berkop surat atas nama tim kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat tersebut, menurut Febri terdapat 7 poin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat alasan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima surat dari Novanto pukul 10 pagi, Selasa (14/11) kemarin.
Surat tersebut, kata Febri berkop surat atas nama tim kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat tersebut, menurut Febri terdapat 7 poin.
Pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya ketika Novanto mangkir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
"KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan Kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Dalam surat tersebut kata Febri tertulis bahwa Novanto sedang menunggu keputusan MK terkait Undang-Undang Nomer 30/2002 tentang KPK. "Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI," ungkap Febri.
Kemudian dalam surat tersebut terdapat poin terkait pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket. Yang terakhir, kata Febri dalam point tersebut menyebutkan alasan Novanto tidak hadir lantaran memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR.
Ini isi lengkap tujuh poin tersebut:
1. Klien telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap Penyidik KPK;
2. Dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: SETYA NOVANTO, Pekerjaan: Ketua DPR-RI dst...
3. Bahwa berdasarkan:
- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
_*bunyi pasal diuraikan_
- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014
_*menyangkut Hak Imunitas_
- UU No. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan
_*Pasal 7 diuraikan..._
4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1)
_*Pasal 224 ayat (5) diuraikan_
5. Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI.
6. Bahwa pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket.
7. Bahwa adanya tugas Negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tanggal 15 November 2017
Berdasarkan alasan-asalan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MKRI terhadap permohonan Judicial Revoew yang kami ajukan tersebut.
Surat ditandatangani oleh: Dr. Fredrich Yunadi, SH, LL.M, MBA, Advokat
Tembusan:
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak ketua MK RI
3. Bapak Ketua MA RI
4. Bapak Ketua Komnasham
5. Bapak Kapolri
6. Bapak Jaksa Agung RI
7. Bapak Kabareskrim Polri
8. Bapak Kapolda Metro Jaya
9. Bapak Kajati DKI
10. Klien
11. Pertinggal