Ini modus 'kencing' BBM, pakai jarum akali segel tangki Pertamina
Aparat diduga terlibat dalam kasus ilegal ini.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu dua sopir, dan penadah bahan bakar minyak (BBM) solar industri dan premium bersubsidi milik PT Pertamina. Dalam kasus ini, 64 ton BBM diamankan sebagai barang bukti.
"Ada 2 orang sopir dan satu penadah yang kabur dan masih diburu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada merdeka.com, Kamis (28/5).
Menurut Yohanes, ketiga pelaku kabur saat digerebek sekitar pukul 11.300 WIB di Jalan Lintas Timur Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu (27/5). Saat itu empat truk tangki Pertamina ukuran 16.000 liter dengan total 64 ton BBM, berhenti di salah satu kedai dan menurunkan BBM yang mereka angkut.
Menurut Yohanes, para sopir melakukan 'kencing' BBM premium subsidi dan solar industri tersebut dengan cara minyak dalam tangki dikurangi minimal 100 liter. "Segel tetap utuh. Pelaku mencongkel dengan alat seperti jarum. Minyak dimasukkan ke dalam jeriken 35 liter," terang Yohanes.
Selanjutnya, BBM dibawa menggunakan sepeda motor. Setiap sepeda motor membawa empat jeriken dalam keranjang. "Ada lima motor mengangkut BBM yang diturunkan secara bergantian," jelas Yohanes.
Modusnya, lanjut Yohanes, pelaku bekerja sama dengan sopir Pertamina. Sopir pura-pura beristirahat, sementara minyak dari tangki dipindahkan ke ember dan selanjutnya dimasukkan dalam jeriken.
"Bisa kita lihat ada sepeda motor, lengkap dengan jeriken. Dituangkan di salah satu ember, baru dipindahkan ke jeriken," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. "Kasus masih dikembangkan. Kita juga masih menyelidiki keterlibatan oknum aparat, karena dugaannya ada ikut campur dalam kasus ini," pungkasnya.
Empat truk yang diamankan yakni, BM 8465 MU, BM 9629 RO, BM 8220 DU dan BM 9318 ME. Selain itu diamankan 11 jeriken, masing-masing 35 liter dan selang.