Ini pasal yang Polri kenakan buat istri Santoso
Delima dinilai ikut membantu Santoso selama pelarian di hutan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Delima istri dari pentolan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso bisa dijerat dengan sejumlah pasal. Delima dianggap banyak membantu Santoso selama bersembunyi di hutan.
"Untuk istri kedua Santoso perannya lebih ke upaya perbantuan, memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," kata Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Selain itu, menurut Boy, Delima juga bisa dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror. Mengingat, dari foto yang beredar Delima ikut memegang senjata laras panjang termasuk ikut latihan perang.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informasi aksi teror atau memberikan fasilitas," jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, proses hukum terhadap Jumiatun alias Umi Delima istri Santoso tetap dilanjut. Namun, jika bersikap kooperatif Polri bisa mempertimbangkan hukuman ringan terhadap Delima.
"Opsi pengampunan lihat situasi, yang jelas dia bersama-sama dengan seorang buron. Otomatis ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," tegas Tito.
Diketahui, pentolan MIT Santoso dan Muchtar tewas saat baku tembak dengan tim Satgas operasi Tinombala pada Senin (18/7) lalu. Sedangkan, Delima istri Santoso dan Basri serta istrinya berhasil melarikan diri.
Tak memakan waktu lama tepatnya Sabtu (23/7), Delima ditangkap di tengah hutan dalam keadaan kelaparan. Namun, saat ditangkap Delima seroang diri tidak bersama Basri dan istrinya.