Polda Bali Jelaskan Duduk Perkara Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan
AP menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan sang suami.
Polda Bali Jelaskan Duduk Perkara Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Seorang istri perwira TNI AD berinisial AP (34) menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan sang suami. Kasus ini bahkan viral di media sosial. Bahkan AP diinformasikan ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, video terkait penangkapan kepada AP tidak benar alias hoaks.
"Itu tidak benar atau hoaks," kata Jansen saat dikonfirmasi, Minggu (14/4).
Kombes Jansen meluruskan terkait persoalan ini. Menurutnya, memang benar awalnya ada upaya penangkapan kepada AP berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024.
Namun dalam kejadian yang terjadi di SPBU kawasan Cibubur, tanggal 4 April 2024, tidak sampai pada penangkapan paksa.
Tersangka meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumah di kompleks perumahan Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor.
Saat sampai di rumah sekira pukul 14.30 WIB, polisi sempat berdebat dengan keluarga AP. Orang tua yang bersangkutan tidak ingin AP ditahan karena alasan memiliki balita dan masih menyusui.
Keluarga lantas meminta agar proses hukum dilanjutkan sampai menunggu kuasa hukum.
"Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik, dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan, dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu tanggal 6 april 2024," ujarnya.
"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," jelasnya.
Dari rangkaian peristiwa ini, polisi mengurungkan menangkap tersangka. Kemudian langkah yang diambil polisi yaitu memberikan surat panggilan tersangka untuk diperiksa atau di BAP sebagai tersangka, Senin (t/8/4) pukul 10.00 WITA.
"Selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atu yang lainnya," katanya.
AP ditahan tanggal 9 April 2024. Jansen melanjutkan, mengingat tersangka membawa anak usia 1,5 tahun, penyidik lantas melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai peraturan yang berlaku.
"Sehingga penyidik berkesimpulan tersangka dapat dialihkan penahanan menjadi tahanan rumah, dan ditempatkan pada rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali yang terletak di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan," ujarnya.
Jansen mengatakan, AP telah dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan pada tanggal 9 April oleh kuasa hukum dan sebagai jaminan orang tua tersangka.
"Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi hingga dua kali oleh kuasa hukum tersangka utama (berinisial) HSA yang dijembatani oleh penyidik dengan pelapor atau korban berinisial BA maupun kuasa hukumnya. Namun korban menolak mediasi, begitu juga tersangka AP dan penyidik juga sudah melakukan upaya mediasi, namun tersangka dan kuasa hukumnya juga menolak mediasi tersebut, sehingga pertemuan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi," jelasnya.
Jansen menegaskan, tersangka dilakukan proses hukum berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang ITE, berupa menyebarkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks.
"Dan tentunya kami dari pihak Kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum. Kami juga meluruskan mengenai laporan tersangka AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI, itu sudah ditangani Pomdam Udayana," ujarnya.
"Kami minta masyarakat agar memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tersangka AP saat ini. Dan kami berharap tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat, karena kedua permasalahan yang dialami tersangka AP, sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda," ujarnya.
Seperti diketahui, jagat maya dihebohkan seorang istri anggota TNI berinisial AP ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Kamis (4/4).
Hal itu, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.
Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD. Dugaan perselingkuhan diungkap oleh AP sejak tahun 2023 saat sang suami bertugas di Kesdam/Udayana. Bahkan salah satu perempuan yang disebut-sebut bersama suaminya adalah anak seorang petinggi Polri.
Atas unggahan tersebut, AP dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melanggar UU ITE dan ditetapkan menjadi tersangka.
AP diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.