Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih Samapta.
Hal ini setelah video Asep diduga menginjak kitab suci viral di sosial media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut kalau laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.
"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5).
Polisi akan mendalami lebih dulu laporan yang telah dilayangkan tersebut
Guna menentukan apakah proses penyelidikan nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.
"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Vany, istri Asep Kosasih.
Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga menyebut kalau tindakan itu merupakan inisiatif dari Asep.
"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya. Dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," sebut Sunan.
Sunan mengatakan kalau sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan istrinya kalau dirinya tidaklah selingkuh.
Namun setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar dan mengetahui kalau suaminya akhirnya selingkuh.
"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul betul nyata, apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami sang suami dan yang dikatakan pelakornya," ucap dia.
"Bertemu berjumpa dan ada pengacaranya juga ya. Jadi orang yang kita duga pelakor ini seorang dokter dia juga membawa pengacara untuk membuat satu pernyataan bahwa mereka akan mengakhiri hubungannya," tambahnya.
Setelah itu, Veny malah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Asep. Dalam perkara ini, Asep telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota.
"Klien kami menjadi korban KDRT kekerasan dari sang suami, yang di mana saat ini laporannya sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan KDRT-nya," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub membebastugaskan Asep Kosasih.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Jumat (17/5).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.