Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sederet saksi ahli yang telah disiapkan.
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag
Polda Metro Jaya masih menyelidiki terkait laporan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih Samapta gara-gara video viral menginjak kitab suci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sederet saksi ahli yang telah disiapkan.
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Sementara untuk Asep Kosasih, pegawai Kemenhub selaku terlapor akan dipanggil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli yang telah disiapkan.
“Klarifikasi terhadap terlapor. Bertahap ya (pemanggilannya),” ucapnya.
Sekedar informasi kalau Asep Kosasih telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terdaftar dalam nomor LP/B/2642/V/2024 /SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024, oleh Vany istri dari Asep Kosasih.
Lewat kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga yang menyebut kalau tindakan itu merupakan inisiatif dari Asep selaku terlapor.
"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," sebut Sunan.
Sunan mengatakan kalau sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan istrinya kalau dirinya tidaklah selingkuh. Namun, setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar kalau suaminya akhirnya selingkuh.
“Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami sang suami dan yang dikatakan pelakornya,” katab dia.
“Bertemu berjumpa dan ada pengacaranya juga ya. Jadi orang yanh kita duga pelakor ini seorang dokter dia juga membawa pengacara untuk membuat satu pernyataan bahwa mereka akan mengakhiri hubungannya,” tambahnya.
Selain itu, Asep Kosasih ternyata sudah terjerat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Veny. Dimana Asep Kosasih telah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Polres Metro Tangerang Kota.
“Laporannya sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan KDRT nya. Tapi belum ditahan, maka kami juga menghimbau supaya pihak kepolisian tentunya melakukan penahanan dikarenakan kami khawatir menghilangkan alat bukti,” ujarnya.
Dicopot Jabatannya
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke yang bernama Asep Kosasih.
Diketahui, pegawai Kemenhub bernama Asep Kosasih tersebut tengah viral usai bersumpah sambil injak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.
Akan tetapi, pembebastugasan sementara Asep Kosasih dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Jumat (16/6).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.