![Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/31/1690776264401-srg5u.png)
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Pengunduran diri Asep Guntur terkait kasus Kepala Basarnas.
Pengunduran diri Asep Guntur terkait kasus Kepala Basarnas.
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu berencana mengundurkan diri dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pengungkapan kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Rencana Asep mengundurkan diri itu tertuang dalam surat yang akan ditujukan kepada pimpinan KPK.
Asep berencana mengundurkan diri lantaran merasa bertanggung jawab atas polemik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi.
Apalagi, Asep dan jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sempat disalahkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak atas polemik ini. Namun, keinginan Asep mengundurkan diri mendapat penolakan dari pegawai lembaga antirasuah. Pegawai ingin Brigjen Asep tetap memimpin tim penindakan dan penyidik.
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri
merdeka.com
Menurut sumber penegak hukum itu, dalam apel tak dijelaskan lebih lanjut soal sikap Brigjen Asep apakah tetap ingin mengundurkan diri atau bertahan.
"Masuk, (Asep) jadi moderator di acara dialog pimpinan pegawai," kata dia.
Diketahui, para pegawai KPK yang bekerja di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sempat berkirim surat kepada pimpinan KPK setelah OTT Basarnas menjadi polemik. Para pegawai geram lantaran Johanis Tanak menyalahkan kinerja mereka.
Permintaan ketiga yakni agar pimpinan KPK mundur dari jabatan karena bersikap tidak profesional.
Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli membantah melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara.
Baca Selengkapnya