Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!
Permintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Permintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2005-2021, Herbert Nababan angkat suara terkait informasi mundurnya Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan KPK. Menurut Herbert, Asep Guntur tidak perlu mundur. Sebab jika mundur maka dia menduga perkara operasi tangkap tangan (OTT) kepala Basarnas bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Sebaiknya Asep Guntur tidak perlu mundur agar pemahaman pimpinan KPK yang kurang terhadap UU KPK itu sendiri tidak semakin membuat KPK seperti saat ini," kata Herbert dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7).
Herbert justru menegaskan, yang layak dan harus mundur adalah Pimpinan KPK karena terlihat sangat tidak bertanggung jawab, dan malah menyalahkan anak buah.
"Terlebih Firli Bahuri yang saat ini sebagai Ketua KPK yang selayaknya mundur atas kekisruhan ini," tegas dia.
Herbert menyarankan, bila Firli Bahuri mundur maka bisa fokus bermain atau membina klub badminton. Sebab berdasarkan informasi diterima Herbert, Firli diketahui tengah bermain badminton dan meresmikan GOR badminton di Manado.
"Firli bisa fokus meresmikan GOR badminton karena ternyata yang bersangkutan malah ada di Manado, yang tidak ada hubungannya dengan tugas sebagai pimpinan KPK pasca-penetapan proses penyidikan dan tersangka OTT Basarnas," Herbert menandasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
OTT KPK berujung pada penetapan lima tersangka. Salah seorang di antaranya merupakan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Namun demikian, penetapan tersangka ini malah berpolemik. Sebab KPK dinilai menyalahi aturan karena mentersangkakan seorang perwira tinggi TNI aktif. Walhasil KPK menyatakan permohonan maafnya kepada TNI dan publik atas hal tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi. Buntut pernyataan Johanis ini membuat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kemudian mengajukan surat pengunduran diri.