Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Pegawai Kemenhub bernama Asep Kosasih tersebut tengah viral usai bersumpah sambil menginjak Al-Quran demi meyakinkan istrinya bahwa dia tidak berselingkuh.
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke yang bernama Asep Kosasih.
Diketahui, pegawai Kemenhub bernama Asep Kosasih tersebut tengah viral usai bersumpah sambil menginjak Al-Quran demi meyakinkan istrinya bahwa dia tidak berselingkuh.
Akan tetapi, pembebastugasan sementara Asep Kosasih dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Jumat (16/5).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.
Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama. Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.