![Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Ternyata Karyawan PT KAI, Pernah Menikah & Cerai Karena KDRT](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719923045119-fbfdn.jpeg)
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Ternyata Karyawan PT KAI, Pernah Menikah & Cerai Karena KDRT
Penganiayaan dipicu cemburu dan tudingan perselingkuhan
Penganiayaan dipicu cemburu dan tudingan perselingkuhan
AAW (25), suami yang tega menganiaya dan membunuh istrinya RNAA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap pula, AAW ternyata bekerja sebagai pegawai di PT KAI.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Karyawan tetap PT KAI," kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (2/7).
AAW selama ini ditempatkan di Depo Lokomotif Cipinang, Jakarta Timur.
"Iya gudang di Jatinegara Cipinang Jakarta Timur dia karyawan di situ," ucap dia.
Informasi didapat kepolisian, AAW rupanya kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya terdahulu. Namun saat itu, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke kepolisian.
"Itu tidak dilaporkan pada pihak kepolisian KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istrinya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT. Istri keduanya pernah juga mengalami KDRT darisi tersangka ini," ucap dia.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap pembunuhan ini bermotif cemburu karena diduga korban punya pria idaman lain. Faktanya, istrinya sama sekali tidak berselingkuh.
"Si tersangka dan menuduh dia telah berselingkuh dan telah hamil dua bulan, itu tuduhan dan asumsi daripada tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers, Selasa (2/7).
Tersangka tercatat sudah dua kali menikah. Hubungan dengan istri pertama kandas karena tersandung masalah KDRT. Dari pernikahan itu, tersangka dikaruniai anak perempuan berusia 4 tahun.
AAW dijerat Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pasal 44 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
"Saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia.
Terduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaLS (27) tak menyangka suaminya, AA (29) merupakan pelaku pembunuhan terhadap RM (50), mayat dalam koper di Kalimalang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaBupati memberikan klarifikasinya sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca Selengkapnya