Ini penjelasan KPK soal tidak ada tiga nama politisi PDIP di dakwaan Setya Novanto
Saut juga mengatakan, untuk mencantumkan beberapa nama yang diduga berkaitan dengan suatu perkara memerlukan waktu tertentu.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan butuh kehati-hatian dalam pembuktian pihak-pihak yang diduga menerima uang dari hasil korupsi proyek e-KTP. Pernyataan Saut tersebut merespon pertanyaan tim kuasa hukum Setya Novanto.
Saut juga mengatakan, untuk mencantumkan beberapa nama yang diduga berkaitan dengan suatu perkara memerlukan waktu tertentu.
"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti sehingga dalam beberapa hal ada kalanya memerlukan waktu pula," ujar Saut, Kamis (14/12).
Diketahui, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail beralasan ada sejumlah fakta-fakta yang tidak dicantumkan pada surat dakwaan, salah satunya penerima uang yang diduga berasal dari korupsi.
Usai persidangan, Maqdir menyebut tiga politisi yang sebelumnya pada dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang, namun pada surat dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut tidak ada.
"Makanya saya tadi katakan kenapa di perkara ini kok tiba-tiba nama Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang," ujar Maqdir, Rabu malam.
Hilangnya nama-nama tersebut tak pelak menimbulkan pertanyaan bagi pihak Setya Novanto dan kuasa hukum. Maqdir bahkan menyebut dugaan adanya negoiasi yang saat ini dilakukan oleh komisi anti rasuah itu.
"Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menggali fakta tersebut dalam proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan milik Setya Novanto disebutkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima uang dari proyek bancakan tersebut. diantaranya;
Miryam S haryani sebesar USD 1.200.000
Markus Nari sebesar USD 400.000
Ade Komaruddin sebesar USD 100.000
M Jafar Hafsah USD 100.000
Dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 Miliar.
Maqdir merujuk pada surat dakwaan sebelumnya milik Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ganjar disebut menerima USD 520.000
Yasonna Laoly menerima USD 84.000
dan Olly Dondokambey menerima USD 1,2 juta.