Ini penjelasan KPU DKI terkait pertemuan dengan tim Ahok di Novotel
Sumarno menjelaskan KPU DKI menerima undangan resmi dari dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 2 untuk memberikan materi tentang tata cara dan aturan kampanye putaran kedua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan tim sukses Ahok-Djarot di Hotel Novotel. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Dahlia Umar dan Mimah.
Sumarno menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua dengan mengedepankan integritas dan independensi. Sumarno menjelaskan KPU DKI menerima undangan resmi dari dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 2 untuk memberikan materi tentang tata cara dan aturan kampanye putaran kedua.
"Saya dan Bu Dahlia hadir mewakili KPU DKI dengan undangan resmi dan kami juga lihat Bawaslu diundang dan dihadiri oleh Bu Mimah serta staf. Sebagai penyelenggara, KPU perlu mensosialisasikan tata cara penyelenggaraan pilkada putaran kedua ke seluruh pihak, utamanya untuk memaksimalkan kualitas pendaftaran pemilih, kampanye serta proses pemungutan dan penghitungan suara," tegas Sumarno di Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Sumarno mengatakan beberapa materi yang disampaikan KPU dalam acara tersebut antara lain soal proses pendaftaran pemilih berlangsung sejak 6 Maret kemarin sampai 13 Maret, Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 22 – 28 Maret.
"Untuk pengumuman DPT di PPS 7–19 April, Kampanye 7 Maret–15 April, Pemungutan Suara 19 April, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 19 April–1 Mei, Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 5 – 6 Mei dan terakhir Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan MK paling lama tiga hari setelah penetapan putusan MK dibacakan," jelas dia.