Ini reaksi Golkar atas beredarnya SPDP baru Setya Novanto
Idrus mengatakan bakal segera menghubungi Setnov terkait penetapan tersangka tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan pihaknya akan mematuhi proses hukum jika Ketua Umum Setya Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Hal ini menyusul kabar beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua DPR, Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP.
"Partai Golkar selalu menghormati proses yang ada, yang didasarkan fakta hukum dan juga untuk keadilan. Jadi tidak ada masalah. Kita senantiasa menghormati proses-proses yang ada," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (6/11).
Meski demikian, Idrus menyebut partainya belum menyiapkan langkah antisipasi yang diambil atas penetapan status tersangka Setnov tersebut. Sebab, Idrus mengaku belum melihat SPDP yang kabarnya diteken Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman tersebut.
"Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya," ujarnya.
Idrus mengatakan bakal segera menghubungi Setnov terkait penetapan tersangka tersebut. "La illahaillallah. Namanya kan juga sekjen sama ketum," tukasnya.
Sejak sore, beredar di kalangan media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Setnov. Sumber merdeka.com di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan SPDP yang telah dikeluarkan untuk Setnov. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.
"Iya benar, sudah naik penyidikan," kata sumber ketika dihubungi, Senin (6/11).
Dari surat yang beredar, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.