Ini sosok Lambertus, ayah yang banting bayi hingga tewas
Akibat perbuatannya, Lambertus terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
Lambertus Langun (24) terus menunduk saat ditanya kasus penganiayaan yang dilakukan pada bayinya Azzhara (1 tahun 7 bulan). Akibat perbuatan sadisnya itu, Azzhara pun tewas.
Saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Lambertus ngaku khilaf dan menyesal melakukan itu. Selain karena si buah hati yang terus menangis, Lambertus mengaku tengah stres saat melakukan perbuatan kejinya.
"Saya punya utang Rp 800 ribu di kantor," terang Lambertus dengan suara keras, di Mapolsek Jakarta Timur, Kamis (5/7).
Lambertus mengaku semakin pusing saat harus memikirkan biaya pengobatan anak yang belakang sering sakit. Sementara itu, saat anak menangis, sang istri malah tak bisa diharapkan,
"Anak lagi sakit, istri susah dibangunin, saya butuh istirahat, apalagi mikir utang buat berobat anak. Itu yang membuat saya makin kesal" terangnya.
Meski menyesal, Lambertus harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, mengatakan, pihaknya telah menahan dan menetapkan status tersangka pada Lambertus. Atas perbuatannya Lambertus dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan denda sebesar 15 juta," ucap Mulyadi.