Inilah perkembangan terbaru kasus Ratna Sarumpaet
Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus berita bohong (hoax) penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet terus berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menetapkan tersangka dan menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10). Polisi juga langsung menahan Ratna di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Untuk itu, Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Penasaran dengan perkembangan terbaru kasus Ratna Sarumpaet berikut rangkumannya, Rabu (10/10):
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Kejati DKI terima surat pemberitahuan penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara berita bohong (hoaks) penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya. Kejati DKI menerima SPDP itu Senin (8/10) kemarin.
Kejati DKI menerima SPDP Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018. SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Said Iqbal diperiksa terkait foto wajah babak belur
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi kasus berita bohong (hoax) penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan Iqbal setelah Ratna menyebut namanya saat menjalani pemeriksaan pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan saat menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus hoax penganiayaan dialaminya, Ratna menyebut sejumlah nama. Salah satunya Said Iqbal yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga periksa dokter bedah Bina Estetika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik tengah memeriksa dokter yang menanganinya Ratna Sarumpaet saat menjalani perawatan medis.
Menurut Argo, pemeriksaan dokter itu untuk memastikan Ratna berada di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat sejak 20 hingga 24 September. "Nanti kita akan menanyakan. Artinya bahwa apakah pada saat tersangka Bu Ratna itu ke rumah sakit, apakah ada konsultasi atau tindakan medis dan sebagainya. Kita lakukan seperti itu," ujarnya.
Rabu, polisi periksa Amien Rais
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Amien Rais, pada Rabu (10/10) ini. Sebelumnya Amien mangkir pada panggilan pertamanya, Jumat (5/10) lalu. Amien Rais dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini setelah dia mendengar langsung cerita dari Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan yang dilakukan tiga orang di Bandung.
Ratna bercerita, akibat penganiayaan itu wajahnya penuh lebam. Hal yang sama juga diceritakan kepada capres Prabowo Subianto. Setelah mendapat cerita dari Ratna, Amien bersama Prabowo menggelar jumpa pers pada Selasa (2/10) malam lalu.
Sementara itu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya memang ada rencana untuk mengawal Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu ini. "Kawal dan dampingi Pak MAR (Amien Rais) ide dan rencana kita-kita," ucap Slamet.
(mdk/has)