IPW Minta Dewan Etik KPK Tegur Novel Terkait Cuitan Meninggalnya Ustaz Maaher
Novel dianggap tidak etis membuat cuitan itu karena dapat memperburuk hubungan KPK dan Polri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai polisi tidak perlu menindaklanjuti pemeriksaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan terkait cuitan meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwabailibi atau Soni Eranata. Menurut dia, Novel sebenarnya tidak etis membuat cuitan itu karena dapat memperburuk hubungan KPK dan Polri.
"Ciutan Novel soal Ustaz Maher memang sangat tidak etis. Pertama, Novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia mantan anggota Polri yang sudah mengundurkan diri. Jadi kalau pun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya yang masih banyak bertugas di Polri," kata Neta dalam keteranganya, Minggu (14/2).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
Terlebih, Neta memandang apa yang disampaikan Novel bisa berdampak opini negatif dan provokasi di publik yang memojokkan Polri. Bahkan, bisa berpotensi membuat benturan antara Polri dengan KPK.
"Sebagai anggota masyarakat sangat wajar Novel beropini dan beropini dijamin UU. Tapi kapasitas Novel sebagai penyidik KPK membuat opininya berdampak negatif. Seolah-olah Novel hendak mengintervensi Polri," ujarnya.
"Publik bisa menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi dia tidak tahu persis kronologi yang terjadi di rutan Polri, sehingga tidak etis berkomentar menyudutkan Polri di wilayah publik," tambahnya.
Oleh karena itu, Neta meminta kepada KPK untuk memberikan teguran secara etik kepasa penyidik senior KPK tersebut. Sementara untuk Polri sendiri tidak perlu menindak lanjuti laporan yang dilayangkan kepada Novel.
"Memeriksa Novel hanya membuang buang waktu Polri. Namun IPW mendesak dewan etik KPK segera menegur Novel agar jangan kebiasaan mengurusi kinerja dan kinerja institusi lain dan urusin saja kinerja KPK agar mampu membumi hanguskan korupsi dari negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan memproses seluruh laporan dilayangkan oleh masyarakat termasuk dugaan penyebaran berita hoaks dan provokasi dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Laporan terhadap Novel Baswedan itu dilayangkan Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayanan masyarakat. Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima, akan kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan warga masyarakat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Kamis (11/2).
PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter menyinggung soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata beberapa waktu lalu. PPMK menilai cuitan Novel Baswedan itu mengandung unsur penyebaran hoaks dan provokasi.
Sebagaimana, dalam cuitannya Novel yang menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,'
(mdk/ray)