![Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719547178669-7a8m5h.jpeg)
![Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719547178669-7a8m5h.jpeg)
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengurungkan niat mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah. Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Upaya itu dilakukan Novel Baswedan Cs dengan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 28 Mei 2024. Perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun.
Karena aturan itu, Novel Baswedan Cs tidak bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, mereka meminta batas usia pimpinan KPK dikembalikan seperti semula, yakni 40 tahun dengan menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.
"Kalau tidak memenuhi syarat kan endak bisa mendaftar," kata Novel saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/6).
Padahal menurut Novel, persiapan pendaftaran sebagai pimpinan KPK itu sudah dilakukan dengan menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK pada Mei 2024 lalu.
Namun Novel memperkirakan sidang gugatan batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK diajukannya bersama mantan penyidik lembaga antirasuah lain baru digelar setelah penutupan pendaftaran calon pimpinan KPK. Sehingga peluang mendaftar sebagai pimpinan KPK sepertinya sudah tertutup.
"Sebetulnya kita sudah prepare karena gugatan itu kita ajukan bulan Mei. Biasanya waktunya dua minggu mulai sidang, ini kan sebulan lebih belum ada sidang, ya rasanya enggak mungkin kalau belum ada sidang sudah ada pernyataan dan sepertinya sidang setelah ada penutupan ya sudah sepertinya tidak usah ditunggu kan," ujar Novel.
Novel mengungkap alasan baru mengajukan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK pada Mei 2024 lalu.
"Kenapa baru bulan Mei kemudian mengajukan gugatan karena kita awalnya melihat KPK begitu rusak kita biarin lah karena tanggung jawabnya ada di pemerintah tapi ketika kita melihat ya KPK jangan sampai KPK kemudian malah dibubarkan karena itu. Upaya itu sudah dilakukan dan kemudian kondisi atau kendali bukan di kami jadi ya sudah tidak apa-apa," kata Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024.
Sementara itu untuk pengumuman pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan disampaikan pada 4 hingga 25 Juni 2024.
12 mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait dengan minimum batas umur pimpinan KPK ke MK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai metode OTT yang kerap digunakan penyidik cukup sukses.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca Selengkapnya