Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya ditahan KPK
Djoko dijebloskan ke Rutan KPK yang berada di lingkungan Rutan Militer Guntur.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya selesai diperiksa KPK. Usai diperiksa, mantan gubernur Akpol itu langsung dijebloskan ke Rutan KPK yang berada di lingkungan Rutan Militer Guntur.
Djoko diperiksa selama 8 jam dan keluar sekitar pukul 18.20 WIB, tanpa menggunakan baju tahanan KPK. Raut sedih tampak terlihat dari muka jenderal bintang dua itu. Djoko masuk ke mobil tahanan KPK dengan jenis Toyota Kijang warna silver dengan nopol B 2080 BQ.
"Hari ini saya selesai menjalankan pemeriksaan, dan untuk menjalani proses hukum, saya dilakukan penahanan," kata Djoko usai diperiksa KPK, Senin (3/11).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Djoko ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur Kecamatan Manggarai. Djoko akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini.
Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya, yakni Irjen Djoko Susilo mantan gubernur Akpol, Brigjen Didik Purnomo, dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Pengusutan kasus ini sempat menuai polemik di antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. Saat itu, Polri bersikukuh untuk mengusut kasus ini setelah KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan para tersangka itu kini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, pasca-pidato Presiden SBY yang memutus Polri harus menyerahkan kasus ini ditangani KPK.
Sebelumnya, selain tiga tersangka itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Namun, status mereka kini tidak jelas setelah Polri berhenti menyidik kasus yang dugaan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. KPK pun tak berhak menangani karena keduanya bukan tersangka di KPK.
Brigjen Didik dan Budi Susanto juga belum ditahan. Sedangkan, Sukotjo Bambang telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.