Ishoma, Sidang Vonis Putri Candrawathi Diskors
Mendengar majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian beranjak dari kursi pesakitan dan menghampiri tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang diketuai Wahyu Iman Santoso itu dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sudah berjalan sekitar satu jam dengan satu per satu majelis hakim membacakan berkas tuntutan. Majelis hakim kemudian menghentikan sementara sidang untuk Ishoma (istirahat, salat, makan).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Majelis akan skor untuk Ishoma dulu. Sidang perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan diskors," kata hakim Wahyu sembari mengetuk palu sidang.
Mendengar majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian beranjak dari kursi pesakitan dan menghampiri tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelum pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, majelis hakim menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo. Sidang yang berlangsung sekitar enam jam sejak dimulai pukul 10.00 WIB, memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.