Istana Sebut Tak Ada Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja
Kemudian dalam pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum. UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani membantah terkait adanya karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dia menjelaskan UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.
"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Siapa saja yang terlibat dalam RUU Kerja Sama Pertahanan ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
Fajar menjelaskan aturan tersebut masih ada dalam pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian dalam pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum. UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Penjelasan tersebut, kata Fajar, tertuang pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Fajar mengatakan, pemerintah meminta agar masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon.
"UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Fajar.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Selanjutnya pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi 'Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.'
Fajar juga mengatakan UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan kata Fajar akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, pekerja kata Fajar bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g. Dia juga menjelaskan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker.
"UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," Jelas Fajar.
Baca juga:
Sri Mulyani soal UU Cipta Kerja: Yang Diuntungkan Rakyat Semuanya
Yusril Nilai UU Cipta Kerja Bisa Membuat Kekuasaan Presiden Semakin Kuat
Ketua Baleg Tanggapi Sorotan Warganet Soal Definisi Migas di UU Cipta Kerja
Yusril Sebut Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya Saat Uji Formil di MK
Baleg DPR Ajak Masyarakat Ikut Kawal Aturan Turunan UU Cipta Kerja