Jabar bentuk Satgas Lingkungan untuk pelototi para pelanggar
"Ini memang perlu ada shock terapi, efek jera bagi para pengganggu lingkungan tersebut," kata Aher.
Terpuruknya lingkungan di Jabar akibat kerusakan yang terjadi membuat Pemerintah Provinsi Jabar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT). Jangan macam-macam dengan Satgas ini. Mereka yang dibentuk di setiap kabupaten/kotanya akan memelototi pelanggar perusak lingkungan. Bahkan bisa melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
PHLT ini nantinya memiliki peranan penting dan strategis dalam menegakkan hukum lingkungan secara lebih tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Dengan adanya Satgas Lingkungan, ini menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia.
Satgas ini dibentuk berdasarkan pada kesepakatan bersama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014.
"Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang menginisiasi pembentukan Satgas Lingkungan Hidup dan berharap menjadi contoh bagi provinsi lain," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dibacakan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Kemenhut LH RI, di Gedung Sate Bandung, Selasa (20/1).
Pemerintah pusat berharap dengan adanya Satgas tersebut bisa mengatasi kerusakan dan kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat. Yang diketahuinya, pelanggar lingkungan di Jabar cukup masif seperti penambangan pasir besi ilegal, penambangan batu alam, limbah, industri yang mencemari sungai dan banyak lagi pelanggaran lainnya.
"Para pelanggar tak memikirkan dampak ke depannya, kalau yang dilakukan itu akan berdampak pada kerusakan alam," katanya.
Dalam acara pengukuhan Satgas tersebut, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan Satgas dibentuk dari beberapa unsur seperti Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. "Dengan dibentuknya Satgas, ketika diperingatkan tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum," terangnya.
"Ini memang perlu ada shock terapi, efek jera bagi para pengganggu lingkungan tersebut," tambahnya.
Kepala BPLHD Jabar Anang Suryana mengatakan penegakan hukum lingkungan terpadu sepanjang 2010-2013 sudah mengenakan sanksi kepada 83 perusahaan soal izin lingkungan, 7 penyelesaian sengketa melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) dan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi pidana kepada 12 perusahaan kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup.
Pada 2014 penanganan kasus meningkat signifikan, yakni sanksi administratif kepada 59 perusahaan, 1 penyelesaian sengketa melalui ADR, serta tengah menangani 8 kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Walaupun pada 2014 jumlah kasus yang berhasil ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan terpadu di Jawa Barat meningkat, namun terdapat beberapa kasus pencemaran atau perusakan lingkungan sangat masif belum berhasil dituntaskan.
"Melalui satuan tugas ini, kami sangat berharap kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat dan masyarakat juga merasakan bahwa negara hadir di tengah-tengah mereka," ujarnya.