Jadi calo PNS, anggota Satpol PP Jateng tipu warga Rp 450 juta
Albertus mematok harga Rp 150 juta untuk satu orang yang mau dijadikan PNS.
Diduga melakukan penipuan penerimaan PNS, Supardi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jateng dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jumat (3/6).
Albertus Purwidyanto (51) warga Jangli Krajan, RT 1 RW6, Kota Semarang yang melaporkan Supardi ini mengaku telah tertipu dan merugi hingga Rp 350 juta.
Albertus saat melapor menceritakan bahwa dirinya yang mempunyai tiga anak, sekitar tahun 2014 silam, dikenalkan kepada Supardi oleh seorang tetangganya yang juga anak buah Supardi.
"Dia mengaku bisa memasukan tiga anaknya tersebut menjadi seorang PNS. Datang ke rumah saya pakai seragam Satpol PP lengkap. Terus bilang kalau mau masukan anak saya setiap orang harus bayar Rp 150 juta. Jadi total untuk tiga anak saya Rp 450 juta. Saya sanggupi, tapi saya cicil sebanyak 13 kali. Transaksaksi mulai 6 Juni 2014 sampai pada 28 Oktober 2015," ujarnya di sela-sela melapor di Mapolrestabes Semarang.
Albertus membeberkan, usai mencicil dengan jumlah total Rp 350 juta, dirinya mulai curiga dengan Supardi. Pasalnya, setelah satu tahun belum ada kabar perkembangan. Sampai kemudian untuk menyakinkan pelapor, Supardi memberikan tiga surat.
"Ketiga surat itu adalah surat keputusan berkop surat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan dengan nama anak pelapor masing-masing, yang diduga palsu. Saya diberikan surat itu. Tapi bentuknya fotokopi. Isinya ketiga anak saya diterima. Saya malah curiga. Akhirnya saya cek ke kantor BKD. Orang BKD ngomong kalau surat itu palsu," ungkap Albertus.
Merasa jengkel karena ditipu, Albertus kemudian mendatangi Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah yang merupakan atasan Supardi. Kepala Satpol PP itu mengaku jika Supardi adalah anggotanya. Namun tidak tak tahu menahu tentang perbuatan Supardi tersebut.
Malahan, Kepala Satpol PP Pemprov Jateng itu mempersilakan korban penipuan Albertus untuk melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib.
"Saya diberi waktu sampai pada tanggal 3 Juni 2016, dan saat ini adalah tengat waktunya. Akhirnya ya saya laporan ke Polrestabes Semarang, agar bisa diusut tuntas," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin saat dikonfirmasi wartawan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Dirinya mengaku belum menerima berkas laporan dari bawahanya. Hanya saja, jika memang terbukti dan mengandung unsur tindak kejahatan pidana maka dirinya akan menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.
"Pasti, zaman sekarang kejahatan pasti ada sanksinya. Apapun motifnya, apalagi Satpol PP yang melakukan dia untuk menguntungkan diri sendiri tetap kita tindak lanjuti," pungkas Burhanudin.