Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Laporan dibuat anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Rafael Situmorang. Dia menyebut aksi anggota Satpol PP itu mencoreng netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"Ini pelanggaran yang harus segera diambil tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat. Laporan hari ini sudah diterima," ucap Rafael di Bawaslu Jabar.
Rafael menuturkan, Bawaslu Jabar menyatakan akan mengkaji laporan itu tiga sampai empat hari ke depan.
"Nanti kami datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran UU Pemilu atau UU ASN, karena menurut kami jelas keduanya," ucap dia.
Rafael berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.
"ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu, sehingga hal tersebut tidak diulangi lagi dan ada efek jera," ujar Rafael seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.
Anggota lainnya kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, lalu mereka mengangkat foto Gibran.
Diketahui, ASN, TNI, Polri, termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam pemilu.
Hal ini diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, berbunyi: salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas".
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Selain itu, PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.