Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
Kementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu paslon Pilpres 2024.
Jaga Netralitas, PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
PNS Kementerian ESDM Dilarang Like dan Share Postingan Kampanye di Sosial Media
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana meminta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya bersikap netral jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dadan menegaskan tidak akan mentoleransi anak buahnya yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus," kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (17/11).
Dadan menyebut, pegawai ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata.
Sehingga, para PNS tersebut diminta bersikap netral untuk menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.
"ASN sejak dari awal pengangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan," tegas Dadan.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal capres.
Selain itu, PNS ESDM juga dilarang membuat postingan dukungan terhadap para capres maupun komen, (membagikan) share, memberi tanda suka (like), hingga bergabung dalam grup media sosial akun pemenangan bakal capres.
Dadan mengungkapkan untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan hingga pemberian sanksi berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.
"Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada,"
pungkas Dadan.