Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN.
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan sulit untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) benar-benar bisa 100 persen netral saat Pemilu.
"Kalau kita ini tidak mungkin ya, 100 persen betul-betul netral. Harapan kita ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik suara," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin.
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan bisa mencapai 10 ribu kasus pada Pemilu 2024.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut potensi 10 ribu pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus.
Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya. ASN bisa secara sadar maupun tidak, mengekspresikan pilihan politiknya.
"Cuma bagaimana dia harus hati-hati untuk mengekspresikan preferensinya. Jangan sampai kemudian dia buat pelanggaran," katanya.
Ia meminta ASN untuk tidak mengekspresikan pilihan politiknya secara terbuka atau secara sadar, karena akan menyalahi aturan yang berlaku. Bagi Muhadjir, preferensi dan netralitas adalah dua hal yang berbeda.
"Yang penting menurut saya, jangan saling memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk melakukan pelanggaran secara sadar," kata dia.
Kepala KASN Agus Pramusinto mengaku menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah, pada masa kampanye Pemilu 2024.
Meskipun belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang masuk, Agus memastikan pihaknya melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.
"Harus ada bukti-bukti dan tentu saja kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," ujar dia.