Jadi guru ngaji di Cilacap, MJ cabuli 9 santri
Usai mengaji, MJ mencabuli santrinya. Selepas itu, dia memberi uang Rp 2 ribu buat korban.
Seorang guru ngaji diduga mencabuli anak didiknya ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah. Guru ngaji berinisial MJ (58) saban hari bekerja sebagai petani dibekuk di Dusun Simanis, Desa Bantarsari, Kecamatan Nusawungu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban melihat adanya perubahan perilaku anak-anak mereka. Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono mengatakan, orangtua korban curiga karena anak-anak mereka tidak mau berangkat mengaji, beralasan takut dan trauma dengan perbuatan guru ngaji mereka.
"Ternyata MJ kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak didiknya di tempat pengajian, yang berada di rumah pondokan di kompleks Masjid Taqwaloh, Desa Banjarsari," kata Bintoro, Jumat (11/12).
Bintoro mengatakan, MJ mengakui telah mencabuli anak didiknya selama setahun. Pelaku juga menyatakan melakukan tindakan pencabulan itu kepada sembilan santri.
"Rata-rata usia korban yang menjadi obyek pelaku berusia 11 hingga 13 tahun. Kebanyakan korban adalah tetangga sendiri," ucap Bintoro.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, modus digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan memberi uang Rp 2 ribu, dan makanan kepada anak-anak agar mau mengaji kepada pelaku.
"Kemudian perbuatan tidak senonoh pelaku lakukan setelah korban selesai mengaji. Setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain," kta Ulung.
Atas perbuatannya, MJ akan dijerat pasal 82 (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.