Jadi tersangka penodaan Pancasila, Habib Rizieq tidak ditahan
Ancaman di bawah lima tahun dari dua pasal tersebut secara aturan tidak harus menahan Rizieq. Pasca menetapkan Rizieq tersangka, Polda Jabar segera melayangkan panggilan pertama dengan status hukum baru tersebut.
Polda Jabar menetapkan imam besar FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka. Ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka hasil dari tiga kali rangkaian gelar perkara. Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan Polda Jabar. Mengapa?
"Tidak ada penahanan karena Pasal 154 a KUHP ini ancaman hukumannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 320 ancamannya 9 bulan. Jadi di bawah lima tahun ancamannya. Tapi status tetap sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jabar, Senin (30/1).
Ancaman di bawah lima tahun dari dua pasal tersebut secara aturan tidak harus menahan Rizieq. Pasca menetapkan Rizieq tersangka, Polda Jabar segera melayangkan panggilan pertama dengan status hukum baru tersebut.
"Nanti kita periksa dan BAP dan mudah-mudahan layangkan pemanggilan minggu ini," jelasnya.
Ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka merupakan buntut dari ucapannya yang menyebut: Pancasila Soekarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu. Rizieq langsung dilaporkan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, polisi total memeriksa 18 saksi.