Jadi tersangka, politisi Demokrat Amin Santono ditahan KPK
Jadi tersangka, politisi Demokrat Amin Santono ditahan KPK. Para tersangka yakni politisi Demokrat sekaligus anggota Komisi XI, Amin Santono. Ia ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih.
Empat tersangka kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018 di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu (5/5) 2018.
Para tersangka yakni politisi Demokrat sekaligus anggota Komisi XI, Amin Santono. Ia ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Tersangka Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo ditahan di rutan guntur cabang KPK. Sedangkan tersangka Ahmad Ghaist di rutan Polres Jakpus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas tindak pidana suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018. Satu dari empat tersangka merupakan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, politisi Demokrat.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang suap oleh Amin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor, sebesar Rp 400 juta. Uang diterima Amin di sebuah restoran Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.
"Menetapkan AMS, anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN tahun 2018," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin; swasta sekaligus perantara suap, dan Yaya Purnomo; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan pada Kementerian Keuangan.
Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.
Saut mengatakan, total komitmen fee yang diduga akan diterima ketiga tersangka yakni Amin, Eka, dan Yaya adalah Rp 1,7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Kabupaten Subang dengan nilai Rp 25 miliar.
"Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp 25 miliar (diduga commitment fee) Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya; Amin, Eka, dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Demokrat pecat Amin Santono usai tertangkap tangan KPK
Pegawai Kemenkeu terjerat kasus suap, KPK desak sistem pemerintah lebih transparan
OTT anggota DPR Amin Santoso, KPK sita 1,9 kg logam mulia, Rp 1,8 M, dan uang asing
KPK tetapkan politisi Demokrat Amin Santono tersangka suap dana perimbangan desa
Bamsoet sesalkan ada anggota dewan kena OTT saat DPR bangun kepercayaan publik