Jajal motor pura-pura mau beli, Bagong urung kembali
Bagong tertangkap usai curi motor. pada awalnya pelaku ingin membeli kendaraan milik korban. Sebelum melarikan sepeda motor tersebut, pelaku sempat mencoba kendaraan yang memang akan dijual korban.
Praptono alias Bagong (45), warga Desa Sawahan Kidul RT 03, RW 02, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, harus menjadi pesakitan di sel Mapolsek Laweyan Solo. Dia tertangkap polisi usai membawa lari dan kemudian menjual sebuah sepeda motor milik Ahmad Miftachu (25), warga Kartasura, Sukoharjo.
Aksi nekat tersebut ia lakukan pada Rabu (31/8) di Rumah Sakit Panti Waluyo, Solo. Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan plat nomor AD 3979 QI warna abu-abu hitam milik korban berhasil ia larikan.
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi menjelaskan, pada awalnya pelaku ingin membeli kendaraan milik korban. Sebelum melarikan sepeda motor tersebut, pelaku sempat mencoba kendaraan yang memang akan dijual korban. Korban sebelumnya telah menawarkan motornya melalui media sosial. Setelah merasa cocok, pelaku minta surat kelengkapan STNK dan BPKB.
"Korban memang tidak menaruh curiga, dan memberikan surat-surat kendaraan. Kemudian surat-surat tersebut dimasukkan ke jok, dan kemudian ia pamit untuk mencoba kendaraan yang mau dijual itu. Setelah ditunggu cukup lama, ternyata tidak kembali," tutur Kapolsek, Rabu (21/9).
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Laweyan. Pihaknya pun segera melacak keberadaan Bagong. Setelah diketahui identitasnya, aparat Polsek Laweyan segera menangkap di kediamannya di Ngemplak Boyolali. Namun saat ditangkap sepeda motor tersebut sudah dijual di sebuah showroom di Boyolali dengan harga Rp 10 juta.
Kepada wartawan dan polisi sambil menangis, Bagong mengemukakan, perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan demi untuk membayar utang. Dia juga mengaku pernah berbuat serupa sebanyak 2 kali. Meski ketahuan, namun Bagong selamat dari jerat hukum, karena semua diselesaikan secara kekeluargaan. Namun saat perbuatannya yang ketiga, Bagong hanya bisa menangis dan pasrah.
"Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Laweyan. Dari tangan pelaku kami menyita satu unit kendaraan barang bukti hasil kejahatan, STNK, satu unit telepon genggam dan BPKB. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Agus.