Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Pemandangan berbeda tampak di lingkungan kerja PT KAI Daop 8 Surabaya pada Selasa (25/6/2024). Hari itu seluruh pekerja datang ke kantor mengendarai kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda dan kendaraan listrik.
Mengutip YouTube Liputan6, PT KAI Daop 8 Surabaya menerapkan aturan baru melarang pegawai naik motor untuk berangkat dan pulang bekerja. Aturan ini berlaku mulai Selasa (25/6/2024). Pelaksanaannya akan dilakukan sepekan sekali yakni tiap hari Selasa.
Selain larangan mengendarai kendaraan bermotor, seluruh pegawai juga diminta membawa botol minum dengan tujuan agar tidak membeli minuman berbotol plastik.
Executive Vice President KAI Daop Surabaya, Wisnu Pramudyo mengungkapkan bahwa hari tanpa kendaraan bermotor dimaksudkan untuk mendukung pengurangan karbon dan melestarikan lingkungan.
"Kami hanya pakai minuman botol plastik untuk tamu, kalau pegawai sudah harus bawa botol minum. Kami juga pasang panel surya untuk energi terbarukan," jelas Wisnu, dikutip dari YouTube Liputan6.
Wisnu menambahkan, para pegawai PT KAI yang tidak ingin bersepeda sendiri bisa memilih menggunakan jasa transportasi umum.
Saat ini, penerapan aturan tentang larangan kendaraan bermotor baru diberlakukan sepekan sekali di lingkungan kerja KAI Daop 8 Surabaya. Ke depan, ada kemungkinan penerapannya dipersering dan tidak hanya sepekan sekali.
Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru memuat komitmen Indonesia menaikkan target pengurangan emisi menjadi 31,89% di tahun 2030 mendatang dengan target dukungan internasional sebesar 43,20%.
Mengutip ekon.go.id, pemerintah Indonesia menyadari bahwa energi mendorong perekonomian. Oleh karena itu, transisi energi harus fokus pada pengurangan intensitas karbon dan memberi manfaat bagi setiap rumah tangga.
Yana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDugaan pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Batu Tumbuh IV, Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaAkibatnya, pengendara sepeda motor luka berat pada kaki kirinya
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaTaufik mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca Selengkapnya