Jaksa Agung akan siapkan sprindik baru jerat Dahlan Iskan
Kejaksaan akan meniru langkah KPK saat menetapkan kembali eks wali kota Makassar sebagai tersangka dengan sprindik baru.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski gugatan praperadilan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik Jawa-Bali-NTT dimenangkan Dahlan Iskan, namun penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) akan tetap berlanjut.
Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) berbeda.
"Bisa jalan terus (kasus korupsi gardu listrik) praperadilan bukan akhir dari segalanya. Bisa saja dibuka kembali dan kita punya bukti-buktinya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Prasetyo mengatakan, KPK pernah melakukan hal serupa untuk status tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Ketika itu KPK menerbitkan Sprindik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Ilham sekaligus menetapkannya kembali sebagai tersangka dugaan perkara korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.
Sprindik untuk Ilham kembali diterbitkan KPK, imbuh Prasetyo, lantaran status penetapan tersangka yang disandang Ilham telah gugur di sidang gugatan praperadilan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) menyatakan penersangkaan tidak sah. Yuningtyas memandang KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.
"Walikota Makassar akhirnya dibuka kembali oleh KPK. Materi perkaranya belum tersentuh di persidangan," papar Prasetyo.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menuturkan Kejati DKI akan mengkaji putusan praperadilan tersebut. Dia menyebutkan Kejati DKI akan segera mengeluarkan sprindik baru untuk tersangka yang belum ditetapkan.
Tony menilai dikabulkannya permohonan tersangka dalam praperadilan karena adanya perbedaan persepsi antara penilaian hakim tentang penerbitan sprindik dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka dan persepsi penyidik.
"Ini bukan akhir segalanya, ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara. Nanti putusan ini akan dikaji," kata Tony.
"Besok mungkin Kejati DKI Jakarta yang melakukan penyidikan perkara besar kemungkinan akan membuat sprindik kembali untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu listrik dengan tersangka yang belum ditetapkan. Sampai hari ini, bisa saya sampaikan masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," tutupnya.