Jaksa Agung deponering kasus Abraham Samad & Bambang Widjojanto
Pertimbangan lainnya adalah karena AS dan BW telah mendapatkan apresiasi, dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.
Kasus yang menjerat mantan ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto periode 2011-2015 telah diputuskan Jaksa Agung, Prasetyo. Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan mendeponeringkan kasus yang menimpa Abraham dan Bambang.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tidak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
"Selama penugasannya yang bersangkutan telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi dan dikenal sebagai aktivis penggiat anti korupsi," tutur Prasetyo.
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah karena AS dan BW telah mendapatkan apresiasi, dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas selama menjadi ketua dan wakil ketua KPK. Mereka juga punya jaringan di masyarakat dan memegang komitmen kuat dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia
"Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi seperti hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kepercayaan pihak luar untuk berinvestasi negara asing," papar dia.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.