Jaksa Agung pastikan tetap akan eksekusi 5 terpidana mati
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu ada pro dan kontra itu. Jadi nggak ada itu pembatalan," katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati kepada tiga terpidana kasus narkotika dan dua terpidana kasus pembunuhan tetap dilakukan. Namun dia masih mengkaji keputusan itu dengan lebih dulu berkoordinasi kepada Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali yang dilakukan kelima narapidana tersebut.
"Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan," kata Prasetyo di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Dia membantah disebut menyatakan membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, para awak media salah mengutip pernyataannya.
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu ada pro dan kontra itu. Jadi nggak ada itu pembatalan," katanya.
Mantan politikus Partai Nasdem ini memastikan eksekusi mati tetap dilakukan dengan pertimbangan hasil MA lebih dulu terkait PK yang diajukan para narapidana tersebut. Salah satu pembicaraan yakni mengenai pembatasan PK yang diajukan para narapidana eksekusi mati.
"Saya sudah bicarakan dengan Ketua Mahkamah Agung bagaimana solusinya. Kita bareng nanti MA akan mengeluarkan apakah PerMA atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," katanya.